Sinergi 3 Lembaga: Kakantah Tomohon Teken PKS Sertifikasi Tanah Rumah Ibadah se-Sulut

Nasional369 Dilihat

datatimes.id, Tomohon – Kantor Pertanahan Kota Tomohon mengambil langkah proaktif dalam memberikan perlindungan hukum bagi aset-aset keagamaan. Pada Selasa (02/06), Kepala Kantor Pertanahan Kota Tomohon, Ibu Risna Dali, S.SiT., menghadiri sekaligus melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait percepatan sertifikasi tanah rumah ibadah di Provinsi Sulawesi Utara.

Kegiatan penting ini dilaksanakan secara kolaboratif bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara.

PKS ini ditandatangani sebagai komitmen bersama untuk mendukung kepastian hukum dan legalitas hak atas tanah rumah ibadah se-Provinsi Sulawesi Utara. Sinergi antara Kementerian ATR/BPN, Kejaksaan, dan Kementerian Agama ini dinilai sebagai terobosan krusial untuk mengurai berbagai kendala administratif maupun potensi sengketa lahan keagamaan di lapangan.

“Sinergi kuat antara ATR/BPN, Kejaksaan, dan Kementerian Agama ini menjadi langkah nyata bersama untuk menghadirkan kepastian hukum atas tanah rumah ibadah. Melalui kerja sama ini, diharapkan proses administrasi dan sertifikasi aset keagamaan dapat berjalan dengan semakin tertib, cepat, aman, dan membawa manfaat yang luas bagi seluruh masyarakat di Sulawesi Utara,” ungkap Risna Dali.

Melalui kerja sama yang terintegrasi ini, Kantor Pertanahan Kota Tomohon membuktikan komitmennya untuk tidak hanya fokus pada tanah perorangan, tetapi juga serius dalam menjaga dan menertibkan administrasi aset-aset sosial keagamaan demi mewujudkan pelayanan yang adil, amanah, dan terpercaya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *