datatimes.id, Tomohon – Kantor Pertanahan Kota Tomohon kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat melalui penyerahan sertipikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 di Kelurahan Kayawu, Jumat (23/10/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kota Tomohon, Herryanto Aritonang, S.E., S.H., M.Si., bersama Anggota Komite I DPD RI Provinsi Sulawesi Utara, Dr. Maya Rumantir, MA., Ph.D., serta Lurah Kayawu, Tirza N. W. Moningka, S.IP., MAP, beserta jajaran.
Penyerahan sertipikat dilakukan secara langsung kepada masyarakat sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan Anggota Komite I DPD RI terhadap penyelenggaraan urusan pertanahan sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.
Selain penyerahan sertipikat, masyarakat turut mendapatkan edukasi mengenai pemanfaatan aplikasi Sentuh Tanahku sebagai sarana untuk mengakses informasi layanan pertanahan dan melakukan pengecekan informasi sertipikat elektronik sesuai fitur yang tersedia.
Melalui pemanfaatan teknologi digital tersebut, masyarakat diharapkan semakin mudah memperoleh informasi pertanahan, memahami status data yang tersedia, serta meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga keamanan dokumen dan menghindari potensi penyalahgunaan data.
Masyarakat juga diingatkan bahwa pengecekan melalui aplikasi merupakan sarana verifikasi informasi dan bukan pengganti seluruh prosedur pemeriksaan resmi apabila diperlukan.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Tomohon bersama Anggota Komite I DPD RI Provinsi Sulawesi Utara terus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya legalitas kepemilikan tanah dan pemanfaatan layanan digital.
Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum hak atas tanah sekaligus mewujudkan pelayanan pertanahan yang semakin mudah, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (*)






