Kantah Kota Tomohon Laksanakan Peninjauan Lapang Terkait Pertimbangan Teknis Pertanahan PKKPR Non Berusaha

Tomohon233 Dilihat

datatimes.id, Tomohon — Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tomohon melalui Seksi Penataan dan Pemberdayaan melaksanakan kegiatan Peninjauan Lapang dalam rangka Pertimbangan Teknis Pertanahan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk kegiatan non berusaha.

Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari proses pendataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah (P4T), sekaligus untuk memverifikasi kesesuaian antara rencana kegiatan dengan rencana peruntukkan ruang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 6 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Melalui peninjauan lapang ini, Kantah Kota Tomohon memastikan bahwa setiap rencana kegiatan pemanfaatan ruang berjalan selaras dengan kebijakan tata ruang daerah, guna mendukung terwujudnya pemanfaatan ruang yang berkelanjutan, tertib, dan sesuai peraturan yang berlaku. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *