datatimes.id, Tomohon – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon menggelar Sosialisasi Pendidikan Pemilih tentang Tahapan Penyelenggaran Pemiliahan Kepala Daerah di Kota Tomohon tahun 2024.
Bertempat di Aula KPU Tomohon, Kamis (27/6/2024), kegiatan ini menghadirkan tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda.
Plh. Ketua KPU Tomohon, Youne Simangunsong saat membuka kegiatan mengatakan, pelaksanaan sosialisasi ini memiliki dampak positif dengan adanya peran serta tokoh-tokoh yang hadir, untuk menjadi mitra KPU dalam menyosialisasikan seluruh tahapan penyelenggaran Pilkada Tomohon tahun 2024.
Sementara, Komisioner KPU Tomohon Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Rojer Datu menjelaskan, sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 620 Tahun 2024, bahwa pendidikan pemilih adalah proses penyampaian informasi pemilihan kepada pemilih untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran pemilih tentang pemilihan secara berkelanjutan dan berkesinambungan.
“Adapun sasaran KPU Tomohon adalah meningkatkan partisipasi pemilih dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Dalam pelaksanaan Pemilu 2024, capaian partisipasi pemilih di Tomohon mencapai 89%. Tentunya kami akan berupaya lebih keras lagi dengan program-program sosialisasi yang tepat sasaran sampai pelosok-pelosok lingkungan, untuk lebih meningkatkan partisipasi pemilih,” ujarnya.
Dilanjutkan, Komisioner KPU Tomohon Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Arinny Poli menghimbau agar seluruh lapisan masyarakat turut berperan aktif dalam menyukseskan Pilkada 2024. Salah satunya dengan menerima kehadiran Pantarlih yang sedang melaksanakan tugas pencocokan dan penelitian (coklit) data pemlih.
“Kiranya masyarakat menerima kehadiran Pantarlih di rumah, dengan menyiapkan KTP-el dan KK untuk di coklit. Masyarakat dapat mengawal hak pilihnya dengan cara mengunjungi web cekdptonline.kpu.go.id,” kata Poli.
Komisioner KPU Tomohon Divisi Teknis Penyelenggaraan, Deisy Soputan menginformasikan, bahwa saat ini PPS sedang melaksanakan verifikasi faktual terhadap syarat dukungan bakal calon perseorangan.
“KPU Tomohon membuka masa tanggapan atas dukungan sejak 13 Mei 2024 – 26 Juli 2024. Apabila ada tanggapan dari masyarakat, bisa melalui web infopemilu.kpu.go.id atau datang langsung ke kantor KPU Tomohon,” pungkas Soputan.
Penulis: Anugrah Pandey