datatimes.id, Manado – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Yulius Selvanus menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sulut dalam rangka penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kepemudaan serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) mengenai Pajak dan Retribusi Daerah, Senin (29/12/2025).
Rapat Paripurna tersebut menjadi momentum penting dalam penguatan landasan hukum pembangunan daerah, khususnya dalam mendorong peran strategis pemuda serta optimalisasi pendapatan daerah melalui penyesuaian kebijakan pajak dan retribusi.
Dalam sambutannya, Yulius menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sulut atas sinergi dan kerja sama yang baik, sehingga kedua ranperda strategis tersebut dapat dibahas dan ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gubernur menilai Ranperda tentang Kepemudaan sebagai instrumen penting untuk memperkuat pembinaan, pemberdayaan, dan perlindungan generasi muda, agar mampu berkontribusi aktif dalam pembangunan daerah dan peningkatan daya saing Sulut.
“Pemuda merupakan aset strategis daerah yang memerlukan regulasi berlandaskan kepastian hukum, serta dukungan nyata bagi pengembangan potensi, kreativitas, dan inovasi,” ujarnya.
Sementara itu, Ranperda Perubahan atas Perda Pajak dan Retribusi Daerah diarahkan untuk menyesuaikan kebijakan fiskal daerah dengan dinamika ekonomi, regulasi nasional, serta kebutuhan pembangunan, tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan kemampuan masyarakat.
Gubernur juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan iklim usaha yang sehat, agar kebijakan pajak dan retribusi tetap mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Saya meminta seluruh perangkat daerah terkait untuk segera menindaklanjuti penetapan ranperda dengan penyusunan peraturan pelaksana, serta melakukan sosialisasi secara masif agar implementasinya berjalan efektif dan dapat dipahami masyarakat,” katanya.
Rapat Paripurna berlangsung tertib dan penuh kebersamaan, dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Forkopimda, serta pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulut.
Dengan ditetapkannya kedua ranperda tersebut, Pemprov Sulut berharap tata kelola pemerintahan daerah semakin kuat, partisipasi pemuda dalam pembangunan meningkat, serta penerimaan daerah dapat dioptimalkan secara berkelanjutan. (*)






