Kawal Transparansi PTSL 2026, Kantah Tomohon Hadirkan Kejari dan Polres dalam Penyuluhan

Tomohon306 Dilihat

datatimes.id, Tomohon – Kantor Pertanahan Kota Tomohon terus memantapkan persiapan pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN) melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026. Hal ini diwujudkan dengan digelarnya kegiatan Penyuluhan PTSL yang melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) pada Rabu (28/01).

Kegiatan strategis ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Tomohon, Ibu Risna Dali, S.SiT., dan diikuti oleh seluruh Lurah se-Kota Tomohon. Hadirnya jajaran pimpinan wilayah tingkat kelurahan ini sangat penting mengingat peran mereka sebagai jembatan utama antara pemerintah dan masyarakat dalam proses pendaftaran tanah.

Dalam penyuluhan kali ini, Kantor Pertanahan menghadirkan narasumber ahli di bidang hukum guna memberikan jaminan keamanan dan transparansi selama program berlangsung. Narasumber yang hadir adalah Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon, Dr. Reinhard Tololiu, S.H., M.H., serta Kanit 2 Sat Reskrim Polres Tomohon, IPDA Stefy Waney, S.H., yang hadir mewakili Kapolres Tomohon.

Ibu Risna Dali menegaskan bahwa kolaborasi dengan Kejaksaan dan Kepolisian merupakan langkah preventif untuk memastikan seluruh jajaran petugas lapangan, termasuk para Lurah, memahami rambu-rambu hukum dalam administrasi pertanahan.

“Penyuluhan ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif, baik dari sisi teknis pertanahan maupun aspek hukumnya. Kami ingin memastikan PTSL 2026 berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari kendala hukum,” ujar Risna Dali.

Selaras dengan hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon, Dr. Reinhard Tololiu, memberikan penguatan mengenai mitigasi risiko hukum dan pentingnya integritas dalam pendataan yuridis. Sementara itu, IPDA Stefy Waney memaparkan pentingnya akurasi data lapangan guna meminimalisir potensi sengketa atau tindakan pidana pertanahan di masa depan.

Kehadiran para tokoh APH ini mempertegas komitmen bersama dalam mengawal kedaulatan hak atas tanah masyarakat. Dengan dibekalinya para Lurah melalui penyuluhan ini, diharapkan proses sertifikasi tanah di Kota Tomohon dapat mencapai target secara maksimal dan memberikan kepastian hukum yang hakiki bagi seluruh warga Kota Tomohon. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *