Hadiri Peresmian Posbankum, Senduk Terima Penghargaan dari Menkum RI

Tomohon222 Dilihat

datatimes.id, Manado – Wali Kota Tomohon, Caroll Senduk menghadiri Pengukuhan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Hendrik Pagiling, serta Peresmian 1.839 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan dan Pembukaan Pelatihan Paralegal Wilayah Sulut. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Graha Gubernuran Bumi Beringin, Kamis (26/2/2026).

Dalam rangkaian kegiatan, dilakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Kanwil Kemenkum Sulut dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sulut tentang Pelayanan Hukum dan Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Pada kesempatan tersebut, Rumajar menerima Piagam Penghargaan dari Menteri Hukum (Menhum) RI, Supratman Andi Agtas atas dukungan dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan.

Menteri Hukum menegaskan bahwa penguatan Posbankum di Sulut diarahkan untuk memperluas penyelesaian sengketa melalui pendekatan restorative justice.

“Posbankum harus kita pandang sebagai sebuah ekosistem gotong royong penyelesaian sengketa dalam masyarakat dengan mengedepankan perdamaian di luar pengadilan (restorative justice). Di sinilah peran vital kepala desa dan lurah sebagai hakim perdamaian atau juru damai di desanya masing-masing,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa nilai luhur masyarakat Sulut yang berakar pada filosofi Sam Ratulangi yakni “Sitou Timou Tumou Tou” (manusia hidup untuk memanusiakan orang lain) menjadi fondasi moral yang selaras dengan semangat pembentukan Posbankum.

“Dengan semangat ‘Torang Samua Basudara’, kita meyakini Posbankum hadir untuk mewujudkan harmoni dalam relasi kehidupan sosial yang bermuara pada keadilan di masyarakat, termasuk bagi masyarakat miskin dan rentan,” tambahnya.

Melalui Posbankum, kepala desa dan lurah diperkuat perannya sebagai juru damai atau “hakim perdamaian” di wilayahnya. Paralegal yang dilatih akan memberikan informasi hukum, memfasilitasi mediasi awal, serta menghubungkan masyarakat dengan Organisasi Pemberi Bantuan Hukum terakreditasi apabila diperlukan. Hingga saat ini, pembentukan Posbankum Desa dan Kelurahan telah mencapai 100 persen di 38 provinsi di Indonesia.

Sementara itu, Gubernur Sulut, Yulius Selvanus menyampaikan bahwa Posbankum akan membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum secara cepat dan berjenjang.

“Jika tidak dapat diselesaikan di tingkat awal, maka penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Posbankum diharapkan menjadi jembatan penyelesaian kasus-kasus seperti KDRT, penganiayaan hingga hubungan industrial,” ujarnya.

Dengan hadirnya Posbankum Desa dan Kelurahan di Sulut diharapkan masyarakat semakin mudah memperoleh pendampingan dan solusi atas persoalan hukum yang dihadapi, sehingga keadilan benar-benar terasa dekat dan memberi manfaat nyata dalam kehidupan sehari-hari. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *