datatimes.id, Tomohon – Kantor Pertanahan Kota Tomohon terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui penyerahan sertipikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 secara langsung dari rumah ke rumah atau door to door di Kelurahan Woloan Tiga, Jumat (23/10/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kota Tomohon, Herryanto Aritonang, S.E., S.H., M.Si., bersama Anggota Komite I DPD RI, Dr. Maya Rumantir, MA., Ph.D., serta Lurah Woloan Tiga beserta jajaran.
Penyerahan sertipikat secara door to door merupakan salah satu upaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih mudah dijangkau, humanis, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Melalui pendekatan ini, petugas tidak hanya menyerahkan dokumen kepemilikan tanah, tetapi juga membangun komunikasi dengan masyarakat sekaligus memberikan edukasi mengenai administrasi dan pelayanan pertanahan.
Kehadiran Maya Rumantir dalam kegiatan tersebut juga merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan Komite I DPD RI di bidang pertanahan. Hal ini sekaligus menjadi bentuk perhatian terhadap pelaksanaan program strategis pertanahan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dalam kesempatan tersebut, masyarakat turut diberikan pemahaman mengenai transformasi layanan pertanahan dari sertipikat analog menuju Sertipikat Elektronik.
Sertipikat Elektronik merupakan bagian dari modernisasi administrasi pertanahan yang mendukung pengelolaan dokumen secara digital, dengan sistem pengamanan dan pengelolaan data sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kota Tomohon bersama Maya Rumantir juga memberikan sosialisasi singkat mengenai penggunaan aplikasi Sentuh Tanahku.
Melalui sosialisasi tersebut, masyarakat penerima sertipikat diperkenalkan dengan cara menggunakan aplikasi untuk mengakses berbagai informasi dan layanan pertanahan secara digital.
Kegiatan ini diharapkan dapat semakin mendekatkan pelayanan pertanahan kepada masyarakat, meningkatkan pemahaman mengenai digitalisasi layanan, serta memberikan kemudahan dalam memperoleh informasi dan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. (*)






