datatimes.id, Manado – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Yulius Selvanus bersama Wakil Gubernur Sulut, Victor Mailangkay menyambut kunker Komite I DPD RI terkait Inventarisasi Materi Pengawasan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, Senin (24/11/2025).
Pertemuan tersebut menyoroti berbagai persoalan agraria yang menghambat pembangunan daerah, termasuk sengketa lahan, ex-HGU yang belum dikembalikan, pendudukan aset negara, serta disharmonisasi regulasi antara pusat dan daerah.
“Maka perlunya dukungan DPD RI untuk menjembatani penyelesaian konflik agraria, memperkuat koordinasi dengan kementerian terkait, dan mendorong kepastian hukum, khususnya untuk pengembangan KEK dan proyek strategis daerah,” ujarnya.
Gubernur pun menegaskan, bahwa pemerintah daerah berkomitmen mengedepankan mediasi, menjaga aset negara, dan tetap memberikan solusi bagi masyarakat kurang mampu.
“Aset negara harus dijaga , tetapi rakyat kecil tetap harus mendapat ruang untuk hidup dengan layak,” ungkapnya.
Penulis: Anugrah Pandey






