datatimes.id, Tomohon – Kantor Pertanahan Kota Tomohon melalui Seksi Penataan dan Pemberdayaan terus berkomitmen memberikan kepastian hukum dan teknis atas penggunaan tanah di wilayah Kota Tomohon. Hal ini diwujudkan melalui pelaksanaan kegiatan Peninjauan Lapang Pertimbangan Teknis Pertanahan (Pertek) yang menyasar berbagai lokasi permohonan, baik untuk kegiatan berusaha maupun non-berusaha.
Kegiatan peninjauan lapangan ini merupakan tahapan krusial dalam proses penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Tim dari Seksi Penataan dan Pemberdayaan turun langsung ke lokasi untuk melakukan verifikasi data fisik dan yuridis guna memastikan bahwa penggunaan tanah yang dimohonkan selaras dengan rencana tata ruang yang berlaku.
Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kota Tomohon menjelaskan bahwa Pertimbangan Teknis Pertanahan (Pertek) adalah instrumen penting untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.
Dengan adanya Pertek yang akurat, para pemohon mendapatkan kepastian hukum bahwa kegiatan yang mereka lakukan di atas tanah tersebut telah memenuhi standar teknis pertanahan. Hal ini juga menjadi langkah preventif Kantor Pertanahan dalam mencegah terjadinya konflik pertanahan atau penyalahgunaan fungsi lahan di masa depan.
Melalui pelayanan yang profesional dan terpercaya, Kantor Pertanahan Kota Tomohon terus mendukung terciptanya tata kelola pertanahan yang tertib, sekaligus mendorong iklim investasi yang sehat demi kemajuan pembangunan di Kota Tomohon. (*)






